Langsung ke isi

Isra Mikraj 2027

Libur Isra Mikraj 2027 jatuh pada Selasa, 5 Januari 2027 dan Minggu, 26 Desember 2027. Digabung dengan akhir pekan, total liburnya 3 hari tanpa mengambil cuti.

TanggalHariKeterangan
5 Januari 2027SelasaIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H (bisa bergeser)
26 Desember 2027MingguIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H (bisa bergeser)

Isra Mikraj mengikuti kalender Hijriah. Tanggal pastinya ditetapkan pemerintah lewat sidang isbat, jadi bisa bergeser satu hari. Kami memperbarui halaman ini kalau ada perubahan.

Rangkaian libur tanpa cuti

Untuk yang kerja Senin–Jumat dan kantornya ikut cuti bersama.

Jumat, 24 Desember – Minggu, 26 Desember 2027

libur 3 hari tanpa cuti
  • Jumat, 24 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
  • Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
  • Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H (tanggal bisa bergeser)

Desember 2027

Mau libur lebih panjang? Ambil cuti di tanggal ini

Jumat, 1 Januari – Selasa, 5 Januari 2027

cuti 1 hari, libur 5 hari

Ambil cuti: Senin, 4 Januari

  • Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
  • Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H (tanggal bisa bergeser)

Januari 2027

Kamis, 23 Desember – Minggu, 26 Desember 2027

cuti 1 hari, libur 4 hari

Ambil cuti: Kamis, 23 Desember

  • Jumat, 24 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
  • Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
  • Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H (tanggal bisa bergeser)

Desember 2027

Atur semua cutimu di 2027

Hari libur lain di 2027

Sumber: SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 1205, 3 dan 2 Tahun 2026 (siaran pers Kemenko PMK, 16 September 2026), diperiksa 22 Oktober 2026. Cuti bersama berlaku untuk ASN. Untuk pekerja swasta sifatnya fakultatif, mengikuti kebijakan perusahaan. Hari besar yang mengikuti kalender Hijriah bisa bergeser sesuai keputusan pemerintah.

Serbahitung membantu merencanakan dari daftar libur resmi, bukan nasihat hukum. Hak dan jatah cuti mengikuti perjanjian kerja dan kebijakan kantormu.